Musyawarah BPD Desa Pematang Pulai, Penetapan RKPDes Dan APBDes tahun 2025, ini harapan camat Sekernan




MuaroJambi- Musyawarah BPD Desa Pematang Pulai kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Dalam rangka Pembahasan dan Penetapan RKP Desa adalah forum resmi yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025  mendatang. Musyawarah desa ini merupakan proses partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dan menetapkan perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Musyawarah BPD Penetapan RKPDes tahun 2025 adalah kegiatan yang dilakukan untuk menetapkan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025: melibat kan Badan permusyawaratan Desa , Pemerintah Desa,lembaga Desa ,serta masyarakat Desa 

Selain itu Dalam Musyawarah BPD tersebut turut Di hadiri camat Sekernan beserta beberapa kasi dan pendamping Desa kecamatan 


Setelah melalui Tahapan-tahapan penyusunan RKP mulai dari MUSDES awal pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi proses penyusunan dan verifikasi desain RAB serta sudah dilaksanakan MUSRENBANG Desa akhirnya penyusunan RKP Desa Pematang Pulai Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026 sudah memasuki proses akhir.

Tahapan akhir berupa MUSDES pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026.  Tahapan akhir ini dilaksanakan oleh BPD Pematang Pulai pada Desember 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Pematang Pulai 

Setelah sebelumnya terjadi pembahasan yang sangat alot pada MUSRENBANGDes Rancangan RKP Desa Pematang Pulai Tahun 2025 dan DU RKP Desa Pematang Pulai Tahun 2026 ditetapkan


Melalui permendes nomor 2 tahun 2024 tentang prioritas Dana Desa ,Tidak ada perubahan untuk Prioritas kegiatan seperti  stunting, BLT DD, Penanggulangan TBC, ketahanan pangan skala Desa Dan oprasional Pemerintah Desa , namun ada sedikit pergeseran sumber dana untuk kegiatan ketahanan Pangan yang awal nya hanya 20 % BPD meminta untuk di tambah menjadi 22%

Adapun Rincian RKP Desa Pematang Pulai  Tahun 2025 adalah sebagai berikut: Bidang Pemerintahan Desa,  Bidang Pembangunan Desa,  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat,  bidang penanggulangan bencana dan medesak desa

Sedang untuk DU RKP Desa ditetapkan beberapa kegiatan yang selanjutnya akan dimasukan dalam aplikasi SIPD dan di perjuangkan dalam Musrenang Kecamatan


Sementara itu M.Iqbal S.STP,.M.E Camat Sekernan Di kesempatan tersebut meminta agar desa selalu tertib dan patuh terhadap peraturan yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan dengan harapan apabila sudah sesuai peraturan tersebut, maka desa dapat dinilai berkinerja baik dan layak memperoleh Alokasi Dana Kinerja dari Kementerian Desa dan PDTT"Harapnya 


Usai penanda tanganan Berita acara hasil Musyawarah BPD camat teladan kabupaten Muaro Jambi meminta agar RKPDes dan APBDes yang sudah di sepakati untuk di evaluasi kembali paling lambat 31 Desember 2024.




Penulis: Fahmi