Muarojambi-Bertempat Di rumah adat Melayu (LAM) kabupaten Muaro Sapta Subrata SH kepala kejaksaan tinggi provinsi Jambi di dampingi kepala Kejari kabupaten Muaro Jambi Kamin SH,MH,bupati Muaro Jambi Hj Masna Busro SE M Tr IP, forkopimda kabupaten Muaro beserta ketua LAM kabupaten Muaro Jambi dan OPD lingkup pemerintahan kabupaten Muaro,resmikan Gena Restorative justice,Kamis 21-04-2022
"Ketua adat Melayu (LAM) kabupaten Muaro Jambi Amrullah mengapresiasi atas di resmikan nya Gena Restorative justice LAM kabupaten Muaro Jambi mudah mudahan kedepan lembaga adat bisa membantu menyelesaikan permasalah masyarakat melalui musyawarah adat yang mana beberapa waktu lalu MoU lembaga adat Melayu (LAM) provinsi Jambi dengan gubernur Jambi, Kejati Jambi dan Kapolda Jambi tentang Restorative justice ini,Dalam sambutan singkat nya,
Dilanjutkan penyampaian Bupati Muaro Jambi Hj Masna Busro SE M Tr IP,
Mengucapkan trimakasih kepada kepala kejaksaan tinggi provinsi Jambi dan kepala kejaksaan negeri Muaro Jambi
Serta Kapolres Muaro Jambi dan Dandim.
" Saya sangat mengapresiasi atas peresmian Gena Restorative justice ini sangat luar biasa,
terkadang permasalahan di masyarakat bukan hanya pencurian akan tetapi permasalahan antar kampung ada bentrok dan turnamen bola antar kampung juga bisa bentrok itu sampai terseret seret ke tingkat lebih tinggi,
Dengan ada nya Restorative justice ini akan bisa kita rembuk dan musyawarah kan di desa kita masing masing melalui lembaga adat yang ada di kabupaten maupun di Desa itu sendiri.
" Saya mohon dukungan dan support nya para kades yang ada di kabupaten Muaro Jambi
Karena ini akan kita berlakukan di Desa masing-masing khusus nya Desa yang ada di kabupaten Muaro Jambi,
Jadi kalau ada permasalahan kita musyawarahkan,
Restorative justice ini di bentuk yang ancaman nya lima tahun kebawah,
Dengan ada nya Restorative justice ini bisa berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Muaro Jambi.tutup Bupati Masna.
Di informasikan kepala Kejati Jambi,Dalam sambutan nya
Memang ada program restorative justice berarti mengembalikan,yang tidak ada wujud nya itu
pemerintah mencoba mewujudkan nya kembali,
sementara itu justice itu adalah keadilan,kami sebagai aph aparat penegak hukum mencoba mengembalikan keadilan yang tumbuh di masyarakat,
ada permasalahan yang piral seperti mencuri sandal jepit,kami mencoba mengembalikan kepada masyarakat,apa lagi perkara anak anak di bawah umur kami mencoba untuk melakukan perdamaian dulu kalau memang tidak mau sepakat mau tidak mau proses persidangan,
apa lagi masalah rumah tangga lebih baik dan bijaksana di selesaikan dalam rumah tangga itu sendiri,
dan juga kalau ada permasalah di desa selesai kan di desa itu sendiri kalau ada masalah besar itu di kecilkan dan masalah yang kecil itu di hilangkan,
Dalam kontec nya ini kami mencoba mengoptimalkan peran serta tokoh adat dan tokoh masyarakat,kami berharap kepada Datuk Datuk agar menyiapkan rumah Restorative justice di desa nya masing-masing,kalau ada permasalahan bisa di selesaikan di desa perkara bukan hanya pidana akan tetapi perdata dan perkawinan
kami berharap lembaga adat bisa menjadi mediator dan pasilitator untuk menjembatani kalau ada permasalahan antar warga ,
Saya harap para kades bisa memanfaat kan jaksa untuk konsultasi kami terbuka, terangnya.
Kabupaten Muaro Jambi adalah sebagai percontohan Gena Restorative justice
Dengan mengucapkan bismillah rumah Gena Restorative justice Desa bukit baling kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi dengan ini saya resmikan "tutup kepala kejaksaan tinggi Jambi.
Penulis Fahmi
Social Plugin