Kuorum belum lengkap camat sekernan tunda Musdes perubahan APBDes Desa bukit baling



MuaroJambi -Bertempat di kantor Desa, BPD  Bukit Baling kecamatan sekernan kabupaten Muaro Jambi adakan  Musdes perubahan APBDes tahun 2022selasa 25/10/2022 ..

Perubahan APBDes adalah merupakan kegiatan rutin yang di  lakukan oleh pemerintah desa bersama BPD setiap tahun nya,
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di tuangkan dalam peraturan Desa .

Musdes perubahan APBDes yang di pimpin oleh BPD harus memenuhi 2/3 dari undangan,hal itu di pertanyakan camat sekernan saat memenuhi undangan Musdes perubahan APBDes desa bukit baling, karena unsur undangan tidak terpenuhi camat sekernan menunda musdes hingga dua jam sampai unsur tersebut (kuorum)terpenuhi.

Saat camat sekernan M Iqbal S stp ME mempertanyakan tugas dan fungsi BPD kepada sembilan anggota BPD yang hadir saat itu tak satu pun yang bisa menjelaskan tentang apa tugas pokok dan fungsi BPD,

Hampir tujuh bulan kades bukit baling melaksanakan tugas nya sebagai kades sampai hari ini RPJMDes belum selesai,di mana peran BPD selaku pengawasan kinerja kepala desa."sebut camat.

Dalam Permendagri 110 tahun 2016 ada 12 poin tugas dan fungsi BPD di antaranya
1,mengali aspirasi masyarakat
2, menampung aspirasi masyarakat
3,mengelola aspirasi masyarakat
4, menyalurkan aspirasi masyarakat
5, menyelenggarakan musyawarah tugas BPD
6, Menyelenggarakan Musyawarah
7, membentuk panitia pemilihan kepala desa
8,menyelenggarakan musyawarah khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
9,membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala desa
10,melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa
11, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa
12, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lain nya,
Melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan perundang undangan

"Pembinaan dan pengawasan yang di tuangkan dalam  peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagai pelaksana undang undang nomor 6 tahun 2014,dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, serta peraturan bupati nomor 63 tahun 2018. sebagai dasar hukum camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan yang di amanah kan bupati Muaro Jambi kepada camat,demi kemajuan desa yang ada di kabupaten Muaro Jambi ini,
15;Desa dan 1 kelurahan yang ada dalam Kecamatan sekernan saya ingin lebih maju dan mandiri "harap camat.

Sambil menunggu kuorum musdes terpenuhi camat sekernan kembali mempertanyakan visi dan misi kades yang tertuang dalam RPJMDes,pernahkan kades kontrol terhadap serapan anggaran APBDes yang tertuang dalam DPAdesa bukit baling,berapa persen yang sudah terserap,kades menjawab tidak mengerti sebab sejak ia menjadi kades Belum pernah mendapat pembinaan tentang hal tersebut, sementara kades tidak pernah bertanya atau komunikasi terhadap pihak kecamatan atau dinas pmd " tanya camat,tidak pernah jawab kades lagi, kantor camat sekernan terbuka buat siapa saja yang mau komunikasi apa lagi kades" kata camat sekernan.

Desa Bukit Baling terletak di jantung kota kabupaten Muaro Jambi.hal ini sungguh membahayakan sebab dana 1 meliyar lebih seorang kades tidak mengerti regulasi keuangan Desa.apa lagi salah satu misi kades tentang keagamaan yang di bayarkan untuk guru ngaji dan syarak melalui dana TKD dan tidak masuk dalam APBDes,di akhir tahun nanti kades akan memberi laporan pertangung jawaban kepada bupati melalui camat dan BPD sebagai bahan evaluasi, nanti akan di audit oleh exspetorat dan BPK,jadi saya harap berhati-hati lah" jelascamat.


Setelah kuorum terpenuhi musdes perubahan APBDes di lanjutkan yang di pimpin ketua BPD Desa bukit baling di hadiri seluruh anggota BPD,RT , pendamping Desa,kadus dan unsur lembaga desa lain nya.

Di konfirmasi media ini camat sekernan mengatakan
"Ya, Hari ini saya menghadiri undangan musyawarah desa tentang perubahan APBDES Desa Bukit Baling. Ini merupakan desa yg ke 11 melaksanakan musdes apbdes perubahan tahun 2022. Namun sangat disayangkan pada saat  ketua BPD akan membuka musdes peserta musdes masih belum cukup kuorum.
Dengan keadaan demikian saya minta kepada ketua BPD untuk menghitung kembali peserta musdes apabila blm mencapai 2/3 dari jumlah undangan peserta maka saya minta jgn dimulai.

Melihat keadaan ini saya sangat merasa prihatin sekali. Sebagai Camat yang membina dan mengawasi pemerintahan desa, saya meminta agar BPD dan Kepala Desa serius mengurusi desa. Makanya saya tanyakan kepada BPD nya paham tidak fungsi BPD itu apa? dan Kepala Desa juga saya tanyakan Apa misi yg sudah diwujudkan selama lebih kurang 7 bulan ini?.

Saya jg sampaikan bahwa musdes ini adalah agenda rutin yang penting dilakukan jadi baik Pemdes dan BPD harus cermat untuk bisa tepat waktu mengagendakannya.
Selanjutnya saya minta kepada BPD untuk sadar dan faham terhadap fungsi nya. Kepada kades juga saya sampaikan agar pahami Visi Misi, pahami RPJMDes sampai kepada RKPDes agar arah pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan di desa dapat terukur, akuntabel dan efektif." Ujarcamat.

Terpisah,saat di konfirmasi media ini sekdes bukit baling (M) tidak hadir pada perubahan APBDes tahun 2022 yang di laksanakan hari ini,ia mengatakan kalau dirinya tidak lagi di anggap di kantor desa tersebut, kemarin ia meminta untuk perivikasi RPJMDes,tidak perlu lagi kata kasi pem,jadi untuk apa saya hadir di situ dan juga tidak ada jadwal musdes yang Sampai terhadap sekdes "sebutnya.







Penulis: Fahmi