MuaroJambi- Selasa 1/11/2022 camat sekernan kembali hadiri Musdes perubahan APBDes tahun 2022,Desa ke 15 Desa Pulau kayu Aro kecamatan sekernan kabupaten Muaro Jambi.
Kepada media ini M Iqbal S stp ME,mengatakan.
"Hari ini saya menghadiri Musdes Perubahan Desa Pulau Kayu Aro. Desa pulau kayu aro ini adalah yg terakhir dalam kecamatan sekernan yg melaksanakan musdes perubahan tahun 2022.
Pada kesempatan ini saya menekankan kepada pemdes dan BPD agar lebih fokus kepada pencapaian visi dan misi kepala desanya. Hal ini dikarenakan ini sudah tahun kelima dalam kepemimpinan Nyai Hikmah sebagai Kepala Desa Pulau Kayu Aro tahun depan sudah masuk tahun keenam.
Maka Pemdes harus cerdas mengalokasikan anggarannya agar tercapai visi misi kepala desa.
Saya juga meminta agar seluruh pemdes dalam kecamatan sekernan tidak lupa dengan kewajiban membuat Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun Anggaran dan LPRP-APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Akhir Tahun Anggaran.
Apalagi khususnya pemdes desa pulau kayu aro ini dan pemdes desa suak putat karena sudah di tahun kelima berjalan pemerintahan desanya. Maka dokumen LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran ini akan membantu pada saat penyusunan LPPDes Akhir masa periode jabatan. Hal ini juga dapat mnjadi tolak ukur capaian keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan oleh seorang kepala desa.
Selanjut nya dokumen LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran ini juga merupakan dokumen yang dijadikan sebagai pendukung Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang dibuat oleh BPD yang disampaikan kepada Bupati melalui camat.
Ini arti BPD jg harus cermat terhadap fungsi nya yaitu pengawasan kinerja kepala desa.
Seperti hal nya tertuang pada UU 6/2014, PP 43/2014 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan, PP 57/2015, Permendagri 114/2014, Permendagri 20/2018, Permendagri 46/2016 dan Permendagri 110/2016, langkah yang harus dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah antara lain:
1. Pada bula Januari, Pebruari, dan Maret, sekurang-kurangnya BPD harus menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Peringatan kesatu dan kedua kepada Kepala Desa perihal LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran tersebut.
2. Apabila sampai akhir bula Maret Kepala Desa belum menyampaikan Rancangan Perdes LPPDes dan LPRP APBDEs Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis berdasarkan diktum rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa akhir Tahun Anggaran."ujarcamat.
Penulis: Fahmi
Social Plugin