Pemerintah Desa bersama BPD Desa Suko awin jaya adakan Musyawarah rancangan perdes tentang adat Desa.




MuaroJambi- Bertampet di aula kantor desa Suko awin jaya kecamatan sekernan kabupaten Muaro Jambi pemerintah desa bersama BPD Musyawarah rancangan peraturan desa tentang adat  Selasa 13/11


Musyawarah di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya.

Hadir dalam musyawarah tersebut camat sekernan M Iqbal S stp ME,kades Suko awin jaya,ketua BPD beserta anggota,pendamping Desa, Babinkantibmas,ketua dan pengurus LAM desa Suko awin jaya,ketua RT,kadus dan tokoh agama serta perwakilan masyarakat lain nya.


Kades Desa Suko awin jaya (Idawati)dalam sambutan menegaskan Musyawarah tentang rancangan peraturan desa tentang adat mengacu kepada adat Melayu jambi yang mana desa Suko awin jaya dengan bermacam suku dan ras masyarakat nya, kades meminta di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung.

Selanjutnya,Dengan adanya peraturan desa tentang adat ini bisa mencegah bermacam konflik yang ada di desa ini.saya berharap kepada seluruh yang hadir saat ini untuk memberi saran dan masukan nya,sebab rancangan perdes yang kita buat saat ini hasil kesepakatan dan keputusan bersama"pintakades.


Di kesempatan itu camat sekernan M Iqbal S stp ME menyampaikan,aspresiasi terhadap kegiatan musyawarah hari ini,dengan ada nya rancangan peraturan desa ( perdes) tentang adat ini bisa membangkitkan adat istiadat asli Jambi,di Jambi ini adat boleh sama namun echo pake nya yang berbeda antara desa satu dengan desa yang lain nya dalam adat Jambi di katakan kampung batuo, negeri babatin,luak bapanghulu,ranto bajenang dan alam barajo,sebut camat sekernan.


Sambutan sekaligus membuka Musyawarah yang di sampaikan ketua BPD Desa Suko awin jaya,(lahuri)ketua BPD meminta agar usul dan saran para ketua RT dan tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah ini , rancangan
Peraturan desa (perdes) tentang adat ini kita sepakati bersama dengan landasan di mana bumi di pijak disitu langit dijunjung,dalam adat di katokan adat bersendikan syarak,syarak bersendikan kitabullah,jadi setelah rancangan ini kita sepakati akan kita sosialisasikan kepada masyarakat baik secara tertulis melalui surat edaran atau secara langsung" Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim musyawarah rancangan peraturan desa tentang adat dengan saya buka"sebut ketua BPD.

Usai musyawarah di buka oleh ketua BPD,di lanjutkan dengan usul,saran pendapat dari tokoh masyarakat,RT dan para undangan yang hadir dalam musyawarah tersebut,hasil dari musyawarah yang di laksanakan pada saat ini dapat di jadikan draf perdes tentang adat. Dan Musyawarah di tutup ketua BPD.






Penulis:Fahmi