MuaroJambi- Bertempat di rumah anggota BPD Desa Suko awin jaya kecamatan sekernan kabupaten Muaro Jambi lima belas ketua BPD adakan pertemuan rutin Jumat 3/03 /2023
Pertemuan rutin yang di laksanakan forum komunikasi BPD kecamatan sekernan di laksanakan setiap Minggu pertama di setiap bulan nya,selain mempererat tali silaturahmi sesama BPD juga saling memberi saran dan pendapat terhadap pembangunan desa
Suparman selaku ketua forum BPD kecamatan sekernan mengajak para ketua dan anggota BPD untuk bersenergi bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pembangunan desa,
Selain pengawasan kinerja kepala Desa BPD juga berperan menampung aspirasi masyarakat serta menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam musyawarah "pinta Suparman
Lanjut, saya berharap rekan rekan BPD untuk memahami regulasi dan peraturan yang ada jangan sampai kita menghambat pembangunan di desa kita,Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019.
Suparman akrab di panggil wo Parman ini meminta agar BPD se-kecamatan sekernan kompak dan bekerja sesuai poksi nya untuk tercapai nya kecamatan sekernan HITSS dan Muaro Jambi mantap, Jika ada permasalahan agar kira nya BPD komunikasi dengan pihak kecamatan atau dinas PMD kabupaten Muaro Jambi"sebut wo Parman
Penulis: Fahmi
Social Plugin