Dinas Dukcapil Muaro Jambi, Camat sekernan tinjau perekaman KTP Elektronik,ini keterangan nya.



MuaroJambi- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Muaro Jambi, (Jambi). Disdukcapil Muaro Jambi merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembuatan  di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah kabupaten Muaro Muaro Jambi. Selasa 13 Juni 2023  kembali melayani perekaman KTP Elektronik dan kartu identitas anak (KIA) di kantor Desa suak Putat, kecamatan sekernan 



M, Iqbal S stp Me,camat sekernan turun langsung memantau kegiatan tersebut,di konfirmasi media ini ia menyampaikan Perekaman KTP Elektronik dan kartu identitas anak (KIA) secara gratis,cukup membawa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran, hari ini Dinas kependudukan dan catatan sipil melayani Masyarakat Suak Putat, gerungung, tanjung lanjut dan sekitar nya untuk perekaman KTP Elektronik dan kartu identitas anak KIA " terang nya.

Kepada media ini camat sekernan mengatakan, Alhamdulillah, antusias masyarakat dan anak anak untuk perekaman cukup ramai dan momen nya tepat di masa kelulusan dan hari libur, memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah, tiga  kades juga ikut menyaksikan warga nya dalam perekaman tersebut, selain kades kegiatan perekaman KTP Elektronik juga di saksikan ketua dan anggota PPK kecamatan sekernan, hal tersebut berkaitan dengan pemilihan legislatif 2024 mendang, Selain itu camat sekernan  mengucapkan trimakasih kepada bupati Muaro Jambi dan kadis Dukcapil yang sudah mempasilitasi pelayanan kependudukan di desa wilayah kecamatan  sekernan.   



Dicky perdiansya S,stp kadis Dukcapil kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu menyampaikan, Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Dan kartu identitas anak (KIA)

"Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat  pengurusan  dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka



Penulis: Fahmi