MuaroJambi- Senin 6 November 2023 Bertempat di ruang kasi pemerintahan kecamatan sekernan, camat Sekernan bersama kasi Pemerintahan kembali mengevaluasi tahapan pengunaan keuangan Desa, terkait perubahan yang bersifat khusus yang di laksanakan pada bulan mei yang lalu.
Lima belas(15) Desa dalam kecamatan sekernan empat belas(14) Desa sudah selesai melaksanakan musdes khusus tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan, sementara saat ini sudah memasuki tahapan penetapan perubahan APBDes tahun berjalan, dan di lanjutkan dengan penetapan RKPDes menjadi APBDes tahun 2024 yang akan datang.
Di konfirmasi Jambi24com,M Iqbal S stp Me camat sekernan menyampaikan, ya" kita pemerintah kecamatan sekernan sudah bersurat kepada pemerintah Desa Bukit baling setiap tahapan dan kegiatan apa saja yang berkaitan dengan tahapan dan kegiatan apa saja yang menjadi program baik itu dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten Muaro Jambi, hal itu kita lakukan ke semua desa dalam kecamatan sekernan. Walau pun demikian saya tetap melakukan pembinaan kepada pemerintah Desa dan BPD desa bukit baling agar semua tahapan tersebut tetap dijalankan sesuai amanat undang undang, walaupun tahun 2023 ini tinggal beberapa hari kerja lagi.dan hari ini kita evaluasi perubahan yang bersifat khusus yang di hadiri pemerintah Desa, BPD pendamping lokal desa dan pendamping desa kecamatan" sebut camat sekernan.
Terpisah,terkait regulasi dan tahapan yang harus di pahami oleh pemerintah Desa dan BPD,salah satu pengurus forum BPD kecamatan sekernan yang engan di publikasikan nama nya mengatakan, Musdes khusus di laksanakan sesuai dengan suatu kejadian yang sipatnya mendesak dan itu melalui surat dari pemerintah daerah.
BPD selaku mitra kerja pemerintah Desa harus memahami kelender kerja BPD yang sudah terjadwal melalui peraturan dan undang-undang yang berlaku diantara nya
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKPDesa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
- Musyawarah sekaligus Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
- Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKPDesa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKPDesa
- Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKPDesa
Social Plugin