Muaro Jambi- PJ Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Resmi meresmikan kembali Badan Permusyawaratan Desa. ( BPD) se-kabupaten Muaro Jambi sekaligus Mengukuhkan lembaga adat Desa selaku Pemangku adat Desa yang Disebut Datuk/ Nyai Penghulu (KADES). Peresmian 886 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kabupaten Muaro Jambi Tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
"Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Peresmian BPD dan Pengukuhan adat tersebut secara langsung oleh Pejabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, Dalam acara Tersebut Turut Di Hadiri Gubernur Jambi AL Haris, forkopimda, camat se-kabupaten Muaro Jambi, anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi,ketua dan Pengurus Lembaga adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi (LAM) serta tamu undangan lainnya
Pada Kesempatan tersebut Gubernur Jambi AL Haris menyampaikan selamat kepada kades yang sudah di kukuhkan Menjadi Datuk dan nyai Selaku Pemangku adat Di Desa nya Semoga bisa Menjaga Dan melestarikan adat Melayu Jambi,
Al Haris juga Menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang sudah di Resmikan, BPD adalah Garda terdepan dalam Mengawasi Pembangunan Desa, sebagai pengawas pembangunan desa jalankan dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan Pemerintah desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa," kata Al Haris.
Penulis: Fahmi
Social Plugin