Panwaslu kecamatan sekernan Rekrut PTPS Kelurahan/Desa ini syarat nya..

 


MuaroJambi- Pemilihan Kepala Daerah yang akan di laksanakan pada 27 November 2024 yang akan Datang, Panwaslu Kecamatan Sekernan Kabupaten MuaroJambi Rekrut Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) 

Pembentukan Pengawas TPS untuk Kelurahan/Desa se- kecamatan sekernan Panwaslu Kecamatan Sekernan memberikan kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang Memenuhi persyaratan untuk Mendaftar kan Diri sebagai calon anggota pengawas TPS 

Di konfirmasi media ini, sekretariat panwaslu kecamatan sekernan menyampaikan, waktu Penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 12September S/d 28 September 2024Dan Pendaftaran tidak di pungut biaya, untuk Persyaratan nya

a: Warga Negara Republik Indonesia 
b: Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah dua puluh satu( 21) tahun 
C: Setia Pada Pancasila sebagai Dasar Negara, undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka tunggal Ika Dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945
D: Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil
e: Memiliki Kemampuan Dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, Dan Pengawas Pemilu
f: Berpendidikan paling rendah sekolah Menengah atas atau sederajat 
g: Berdomisili Di kabupaten/ kota setempat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di buktikan Dengan E KTP 
h: Mampu secara Jasmani, rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
i: mengundurkan Diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima(5) tahun pada saat mendaftar kan sebagai calon ptps
J: Mengundurkan diri dari jabatan politik, Jabatan Pemerintahan dan / atau di badan usaha milik negara/ Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon 
k: tidak Pernah di pidana penjara selama lima(5) tahun atau lebih di buktikan Dengan surat Pernyataan 
l: Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan Dengan surat Pernyataan 
m: Bersedia Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan /atau badan usaha milik negara/ Badan usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apa bila terpilih 
n: tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 


Persyaratan/ Berkas kelengkapan Pendaftaran ptps pilkada 2024
a:Surat Pendaftaran yang di tujukan kepada Panwaslu kecamatan sekernan (lampiran III)
b: foto copy kartu tanda penduduk(KTP-el) yang masih berlaku 
c: pas photo setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar 
d: fhoto copy ijazah pendidikan terakhir yang di sahkan/ regalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fhoto copy ijazah terakhir Dengan menunjukan ijazah asli
e: Daftar riwayat hidup 
f: surat pernyataan bermaterai Rp 10,000 yang membuat
1: setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945
2: sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika ( jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3:tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurang nya Dalam jangka waktu lima tahun 
4: tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 
5: bersedia kerja penuh waktu 
6:kesedian untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara, Badan usaha milik Daerah/ Badan usaha milik Desa selama masa keanggotaan apa bila terpilih 
7: tidak berada Dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 

Lebih lanjut sekretariat panwaslu kecamatan sekernan berharap agar berkas Tersebut di antara ke sekretariat panwaslu kecamatan sekernan jalan lintas Timur RT 07 kelurahan Sengeti,samping bank mandiri akso Dano sengeti 






Penulis: Fahmi