MuaroJambi- Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Bapeda. menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tahun 2025.
Musrenbang yang berlangsung di Kecamatan Sekernan, sesuai jadwal, Rabu 12/02/2025, mengangkat tema: sinkronisasi program Dari Pemerintah Pusat hingga pemerintah Desa, untuk kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutan nya M Iqbal S.Stp. ME , Camat Sekernan Menyampaikan, Dasar hukum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, Musrenbang juga diatur dalam: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Musrenbang Kecamatan bertujuan untuk: Mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Merumuskan prioritas pembangunan, termasuk rencana kerja tahunan dan program yang akan menjadi fokus utama di tahun anggaran berikutnya Memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Musrenbang Kecamatan merupakan tahapan lanjutan dari Musrenbang tingkat Desa. Hasil Musrenbang tingkat Desa sudah diinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI-Kemendagri. "ucap iqbal
Sementara itu, Dalam sambutan Pejabat Bupati Muaro Jambi yang di wakili kepala Bappeda melalui Kabid Program Al Husairi menyampaikan, Permohonan maaf atas ketidak hadiran Pejabat Bupati Muaro Jambi, seyogyanya pejabat Bupati hadir saat ini karena di hari bersamaan beliau menghadiri kegiatan KPK RI di Jakarta, untuk itu saya di minta untuk membacakan sambutan Pejabat Bupati Muaro Jambi "ucap Al Husairi
Lebih lanjut Al Husairi menyampaikan, Musrenbang yang di laksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah yang Nantinya Di tuangkan Dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Sebagai mana Di amanatkan undang undang nomor 25 tahun 2004, Tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Selanjutnya Pada Pasal 144 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 yang berbunyi: Perencanaan Pembangunan Daerah Sebagai mana Di Maksud Dalam Pasal 3 Di Dasarkan Pada Data Dan informasi yang Di kelola Dalam SPID"sampainya.
Pada sesi tanya jawab salah satu ketua BPD menyampaikan rasa kecewa terhadap Musrenbang tingkat kecamatan Sekernan, terkait peraturan yang di sampaikan camat Sekernan dan pidato Pejabat Bupati Muaro Jambi yang di sampaikan Kabid Program Bapeda kabupaten Muaro Jambi al- Husairi, Dengan kehadiran pemangku kepentingan hanya di diwakili para kepala bidang (Kabid) apakah bisa mengambil dan memutuskan apa yang menjadi usulan prioritas melalui DU RKP Desa Dalam Musrenbang tingkat kecamatan? Musrenbang kecamatan Sekernan mengangkat tema: singkronisasi program Dari Pemerintah Pusat hingga pemerintah Desa, untuk kesejahteraan Masyarakat ,
Lebih lanjut, BPD mempertanyakan kalaulah Musrenbang tingkat kecamatan ini hanya sekedar pormalitas saja lebih baik kita kita keluar saja, untuk apa pemerintah pusat membuat program ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat tanpa Dukungan Pemerintah Daerah, Sembilan (9) OPD tujuan Dalam Musrenbang kecamatan Sekernan tahun 2026, Diantara nya : Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan ruang (PUPR) Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim) DinasTanaman Pangan Dan Holtikultura, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan olahraga,Dinas Koperasi,UKM Perindustrian dan Perdagangan Dan Dinas Ketahanan pangan.
Dari kesembilan Dinas yang sudah di undang hanya kepala Dinas Pertanian yang hadir dan ikut Dalam penyampaian DU RKPDesa Dalam Musrenbang tingkat kecamatan Sekernan,
Menurut BPD hal ini wajib menjadi perhatian Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia,Menteri Dalam Negeri Dan Bupati terpilih 2025-2030 agar program Pemerintah Pusat bisa berjalan Dengan baik Dan maksimal, sementara kami BPD dan pemerintah Desa taat Dengan aturan seperti kemendes nomor 3 tahun 2025. Tentang Panduan Penggunaan DD untuk ketahanan pangan Dalam Mendukung swasembada pangan, Dan intruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025,tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah."ucapnya
Penulis:Fahmi
Social Plugin