Camat sekernan Hadiri Musdes Perubahan APBDes tahun 2025 Desa Keranggan

 



MuaroJambi- Musyawarah Desa (MUSDES) Perubahan APBDes 2025 adalah Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan Perubahan anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa(APBDes) tahun 2025 guna menyesuaikan Dengan Denamika Kebutuhan,aspirasi masyarakat,serta kebijakan Pemerintah Pusat/Daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan, seperti refocising anggaran atau Perubahan pagu Dana,

Musyawarah Desa Perubahan APBDes Desa keranggan Kecamatan sekernan yang Di laksanakan Di aula Kantor Desa setempat selasa 30 september 2025 Di pimpin langsung ketua BPD,di dampinggi para anggota, turut hadir dalam acara tersebut Camat sekernan yang di wakili kasi Pemerintahan, Kepala Desa keranggan Beserta perangkat Desa, Pendamping Desa, ketua RT, Kadus, LPM, Tp- PKK, Dan tokoh masyarakat lain nya

Ketua BPD Desa keranggan Dalam sambutan sekaligus membuka musdes Perubahan APBDes tersebut menyampaikan, Musyawarah Desa Perubahan APBDes tahun 2025 ini merupakan forum penting  untuk membahas dan menyepakati Perubahan pada Dokumen anggaran Desa yang sudah di tetapkan  sebelumnya 

Selanjutnya ketua BPD. Meminta kaur perencanaan, sekdes,dan kades untuk menyampaikan terkait Perubahan APBDes 2025 untuk memastikan bahwa anggaran Desa tetap relevan,responsif, Dan akuntabel terhadap Perkembangan atau kebutuhan 
Mendesak yang muncul selama tahun 2025 

Kepala Desa Keranggan Fauzi S,ip menyampaikan Tujuan utama dilakukannya Musdes Perubahan APBDes, termasuk untuk tahun anggaran 2025, adalah:Menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi, kebutuhan, atau kebijakan baru yang belum terakomodasi dalam APBDes awal. selain itu kata kades, Memastikan anggaran terfokus pada kebutuhan prioritas  warga desa Keranggan, seperti penanganan masalah mendesak atau penguatan program pemberdayaan.

Transparansi Dan akuntabilitas menjamin pengelolaan dana desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat (pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga) dalam pengambilan keputusan anggaran bersama sama, legalitas Perubahan ini penting untuk  Menjadi dasar hukum untuk penetapan  Peraturan Desa(Perdes) tentang  Perubahan APBDes "ujar Fauzi 

Selanjutnya sekdes Desa keranggan menerangkan,  Tahun 2025 ini Desa Keranggan mendapatkan tambah alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp,58.719.000 Dan silfa tahun sebelumnya sebesar Rp.108.961.384.83. "Jelasnya

Ketua BPD Meminta kepada para peserta Musyawarah untuk Diskusi terkait Perubahan APBDes Tahun 2025 Desa keranggan, Camat sekernan melalui kasi PMD dan Pendamping Desa turut memberikan masukan dan arahan agar Dana tersebut benar benar tepat sasaran Dan bisa di pertanggungjawaban,



Usai melalui diskusi,masukan sekaligus arahan Dapat di sepakati,   Perubahan Penambahan kegiatan Di beberapa bidang diantaranya 

1,Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa 

2 Bidang Pembangunan Desa 

3.Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

Musyawarah Desa Perubahan APBDes Desa keranggan pun di tutup dengan Penandatanganan berita acara oleh BPD,Kades,camat dan tokoh masyarakat 





Redaksi:Jambi24com