Kepala Desa Keranggan Fauzi S,ip menyampaikan Tujuan utama dilakukannya Musdes Perubahan APBDes, termasuk untuk tahun anggaran 2025, adalah:Menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi, kebutuhan, atau kebijakan baru yang belum terakomodasi dalam APBDes awal. selain itu kata kades, Memastikan anggaran terfokus pada kebutuhan prioritas warga desa Keranggan, seperti penanganan masalah mendesak atau penguatan program pemberdayaan.
Transparansi Dan akuntabilitas menjamin pengelolaan dana desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat (pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga) dalam pengambilan keputusan anggaran bersama sama, legalitas Perubahan ini penting untuk Menjadi dasar hukum untuk penetapan Peraturan Desa(Perdes) tentang Perubahan APBDes "ujar Fauzi
Selanjutnya sekdes Desa keranggan menerangkan, Tahun 2025 ini Desa Keranggan mendapatkan tambah alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp,58.719.000 Dan silfa tahun sebelumnya sebesar Rp.108.961.384.83. "Jelasnya
Ketua BPD Meminta kepada para peserta Musyawarah untuk Diskusi terkait Perubahan APBDes Tahun 2025 Desa keranggan, Camat sekernan melalui kasi PMD dan Pendamping Desa turut memberikan masukan dan arahan agar Dana tersebut benar benar tepat sasaran Dan bisa di pertanggungjawaban,
Usai melalui diskusi,masukan sekaligus arahan Dapat di sepakati, Perubahan Penambahan kegiatan Di beberapa bidang diantaranya
1,Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa
2 Bidang Pembangunan Desa
3.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Musyawarah Desa Perubahan APBDes Desa keranggan pun di tutup dengan Penandatanganan berita acara oleh BPD,Kades,camat dan tokoh masyarakat
Redaksi:Jambi24com
Social Plugin