BPD Dampinggi Pemdes Pematang Pulai salurkan BLT-DD tahap 10 tahun 2025.



MuaroJambi- Pemerintah Desa Pematang Pulai Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro jambi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan oktober tahun 2025. Penyaluran dilaksanakan pada hari ini, senin 6 oktober 2025, bertempat  di kantor Desa Pematang pulai 

Sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dalam kegiatan ini. Penyaluran dilakukan secara langsung oleh seketaris Desa Pematang Pulai  di Dampinggi ketua BPD Dan Perangkat desa 

BLT Dana Desa merupakan salah satu program perlindungan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin di wilayah desa Pematang Pulai yang terdampak kondisi ekonomi. Dana ini bersumber dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 yang disalurkan secara rutin setiap bulan.

Sekdes Pematang Pulai dalam keterangannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat serta digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan.

Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga dan sedikit banyak membantu kebutuhan sehari hari,  mohon di gunakan sebaik mungkin"ujar nya 


Kegiatan penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) tahap ke 10 ini diterima sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  selama 4 bulan Dengan Besaran Rp,300,000 berjalan tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan pencocokan data penerima. Masyarakat penerima tampak antusias dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan pemerintah Desa terhadap kesejahteraan warga 

Lebih Lanjut sekdes menerangkan Penyaluran BLT-DD Desa Pematang Pulai di bagi menjadi tiga tahap, empat Bulan pertama Penerima 10 KPM, Bulan Januari- april tahap ke 2 Bulan mei-Agustus 10 KPM, Dan untuk tahap ke 3 ini Bulan september- Desember juga 10 KPM, "sampainya



Dasar hukum utama yang mengatur Penyaluran Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD)untuk tahun 2025, BPD Menerangkan Pertama Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024,tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, PMK ini menetapkan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan extrim, termasuk Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % untuk BLT-DD,  Selain itu Peraturan Menteri Desa (Permendes  PDTT)Nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus Pengunaan Dana Desa tahun 2025, Peraturan ini memberikan Petunjuk teknis operasional mengenai fokus Penggunaan Dana Desa, termasuk BLT Desa ini.

Sebagai Dasar hukum tertinggi mengenai Desa Dan Dana Desa kita wajib patuh pada undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, 

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Melalui Musyawarah Desa yang di tetapkan melalui Peraturan kepala Desa, yang sudah kita sepakati bersama pada Musyawarah sebelum bantuan di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebagaimana di amanatkan oleh PMK dan Permendes."Jelasnya





Redaksi:Jambi24com