BPD dan Pemdes Pematang Pulai Gelar Sosialisasi Perdes Alih Fungsi Lahan Pertanian

 


Muaro Jambi — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Yayasan Setara Jambi, yang selama ini aktif mendorong tata kelola desa berkelanjutan.

Ketua BPD Pematang Pulai, Fahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya Perdes ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah pesatnya perkembangan pembangunan.

“Kami berharap dengan adanya Perdes ini, stabilitas ketahanan pangan di Desa Pematang Pulai dapat terus terjaga. Lahan pertanian harus dilindungi agar tidak mudah beralih fungsi,” ujar Fahmi.

 


Sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat,ketua RT, kepala Dusun, kelompok tani, dan perwakilan pemuda desa. Dalam kegiatan tersebut, pihak Yayasan Setara Jambi memberikan pendampingan teknis serta pemahaman mengenai pentingnya regulasi desa dalam mengendalikan alih fungsi lahan.

Peraturan Desa tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian ini diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjaga kawasan pertanian produktif, serta mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan lokal.

Mashur Kepala Desa Pematang Pulai juga menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen mendukung implementasi Perdes ini secara konsisten.

“Kami akan terus bersinergi dengan BPD, masyarakat, dan lembaga pendamping agar peraturan ini benar-benar dijalankan dengan baik,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Desa Pematang Pulai berupaya menjadi contoh bagi desa lain dalam upaya pelestarian lahan pertanian dan peningkatan ketahanan pangan berbasis kebijakan lokal.


Redaksi Jambi24com