Wujudkan Transparansi, Pemdes Pematang Pulai Sampaikan LKPPD Tahun Anggaran 2025

 


MUARO JAMBI – Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, resmi menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat pada Selasa (24/02/2026).

​Penyampaian laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Desa dalam menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selain itu, dokumen ini menjadi dasar laporan kinerja BPD yang diteruskan kepada Bupati melalui Camat dan Inspektorat.

Patuh pada Regulasi dan Prinsip Akuntabilitas

​Penyusunan LKPPD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019, yang mewajibkan Pemerintah Desa menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

​Dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), laporan tersebut mencakup lima poin krusial:

  1. Kondisi Umum Desa: Meliputi letak geografis, demografi, dan kondisi sosial ekonomi.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan: Terkait struktur organisasi dan sistem administrasi desa.
  3. Pelaksanaan Pembangunan: Realisasi program dan kegiatan fisik maupun non-fisik.
  4. Pengelolaan Keuangan: Detail pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
  5. Capaian Kinerja: Hasil nyata dari program yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

Camat Sekernan: Publikasi adalah Kunci

​Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sekernan, Kaldhuni, S.H., dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia mengimbau agar Pemerintah Desa tidak hanya berhenti pada penyerahan dokumen secara formal, tetapi juga aktif menyosialisasikannya kepada warga.

​Pemerintah Desa harus mempublikasikan Laporan LKPPD kepada masyarakat melalui media yang efektif, baik itu papan pengumuman, website desa, maupun media sosial. Hal ini agar masyarakat mengetahui apa saja yang telah dicapai desa," ujar Kaldhuni.


Penandatanganan Berita Acara

​Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPPD Tahun Anggaran 2025 secara simbolis dari Pemerintah Desa kepada BPD.

​Acara yang berlangsung di kantor desa ini dihadiri oleh jajaran Kasi PMD Kecamatan Sekernan, Pendamping Desa, para Ketua RT, Kepala Dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat setempat. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemdes Pematang Pulai menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.