Pemkab Muaro Jambi Bebaskan BPHTB bagi MBR, Dorong Akses Hunian Layak

 


MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 45 Tahun 2024.

Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah layak, khususnya bagi warga yang belum memiliki hunian.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan program daerah dengan agenda pembangunan nasional.

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam menyukseskan program pembangunan perumahan nasional.

“Pembebasan BPHTB ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan masyarakat bisa memiliki rumah pertama tanpa terbebani biaya administrasi yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah fluktuasi harga tanah yang terus meningkat, biaya tambahan seperti BPHTB kerap menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka ketimpangan kepemilikan hunian (backlog) dapat ditekan.

Selain itu, Pemkab Muaro Jambi juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran. BPPRD menetapkan batas penghasilan penerima manfaat, yakni maksimal Rp7 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan investasi atau spekulasi,” tegas Arian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Muaro Jambi berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah pertama, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan di daerah.





Redaksi Jambi24com