Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026, Bupati Muaro Jambi: Bukan Sekadar Pergeseran Angka



MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, didampingi Wakil Ketua II serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat paripurna juga dihadiri langsung Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, yang menyampaikan secara langsung rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di hadapan para wakil rakyat.

Dalam penyampaiannya, Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar pergeseran angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menjawab berbagai kebutuhan daerah hingga penghujung tahun anggaran sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan.

“Perubahan APBD sesungguhnya bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan keadaan,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi selama perjalanan pemerintahan, termasuk kondisi keuangan daerah, penguatan sejumlah program, serta kebutuhan yang harus segera ditangani hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Bambang menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya memastikan kebijakan anggaran yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.346.111.450.579. Besaran tersebut sama dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Bupati, besarnya alokasi belanja daerah tersebut diarahkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal, pelayanan publik tidak terganggu, kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi, serta berbagai program dan kegiatan prioritas pembangunan tetap dapat dilaksanakan.

“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang telah disusun dapat memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati berharap pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan secara konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan anggaran, sehingga perubahan APBD 2026 benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat paripurna selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebelum Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.