MuaroJambi - Kisruh pernyataan kades bukit baling terhadap permintaan pengunduran diri semua perangkat desa bukit baling beberapa waktu lalu,perangkat desa pertanyakan peran persatuan perangkat desa Indonesia(PPDI) Rabu 20/07/2022
Kepada media ini salah satu perangkat desa bukit baling yang tak mau di publikasikan nama nya,mengatakan kalau pada Senin 18/07/2022 kemarin camat sekernan menolak dua perangkat desa bukit baling yang mengajukan pengunduran diri ,camat meminta perangkat desa tersebut bekerja seperti biasa nya sesuai tugas dan voksi nya,aneh nya dalam rapat yang di hadiri camat tersebut semua perangkat dan staf desa mendapat surat peringatan (sp) satu "sebutnya.
Lanjut,Di katakan nya surat yang di tanda tangani kepala desa tersebut berdasarkan surat edaran bupati Muaro Jambi nomor 130 tahun 2018,tentang jam kerja,sampai hari ini kami belum tahu tentang surat edaran tersebut "terangnya lagi
Setahu saya itu peraturan Bupati nomor 130 tahun 2018 tentang jam kerja kantor desa dalam kabupaten Muaro Jambi,dalam pasal 4, 1,jam kerja kantor desa 37,5 jam ( tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam satu Minggu
2,hari kerja kantor desa dalam 1 (satu) minggu di tentukan
A,hari Senin sampai hari Kamis yaitu pukul 08 wib sampai dengan pukul 16,00 wib,dan di beri hak beristirahat selam 30(tiga puluh menit )dari pukul 12,00wib sampai dengan 12,30 wib,dan
B,hari Jumat yaitu pukul 08,00 wib sampai dengan pukul 16,30 dan di beri hak istirahat selama 60(enam puluh) menit dari pukul 12,OO wib sampai dengan pukul 13,00 wib.
Pasal 5 ayat 1
Berdasarkan hari kerja yang di maksud dalam pasal 3 dan jam kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 4 kepala desa menetapkan hari kerja dan jam kerja pelayanan kantor desa dengan keputusan kepala desa.
kami bukan nya menolak sp satu yang di keluar kan kades tetapi harus sesuai prosedur untuk itu kami meminta peran dari persatuan perangkat desa Indonesia PPDI kabupaten Muaro Jambi untuk menindak lanjuti permasalahan terhadap perangkat desa bukit baling.
Sebab dalam pasal 5 ayat 2 juga di bunyi kan kepala desa dan perangkat desa wajib mentaati keputusan jam kerja tersebut." Pintanya.
Di konfirmasi media ini di rumah kediaman nya,ketua PPDI kabupaten Muaro Jambi N,mengatakan hal tersebut sudah di kordinasi kan dengan camat sekernan maka nya pengunduran diri dua perangkat tersebut di tolak,saya harap mereka kordinasi sama kita,saya harap mereka bekerja sesuai poksi nya,kita kerja ada peraturan nya dan kita juga di lindungi peraturan"ucapnya.
Penulis:Fahmi
Social Plugin