MUAROJAMBI - Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi menggelar silaturahmi bersama insan pers,Selasa 03/01.
Bertempat di Mapolres Muaro Jambi sekaligus silaturahmi bersama awak media yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan.
Kompol Steven Kurniawan Wakapolres Muaro Jambi di kesempatan itu mengucapkan trimakasih, berkat kerjasama polri dan awak media yang terjalin selama ini berjalan dengan baik, citra polri di wilayah hukum polres Muaro Jambi menjadi lebih baik dan meningkat 80%,
Dalam konferensi pers nya, Wakapolres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan Melalui Kasi Humas AKP Amradi SE, memaparkan beberapa capaian Kinerja Jajaran Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2022, baik itu Satreskrim, Sat Resnarkoba , Satlantas dan sei Propam.
Kasi humas AKP Amradi, SE menyampaikan bahwa untuk penanganan Perkara tindak pidana narkoba bulan 1 Januari sampai dengan bulan Desember 2022, Satresnarkoba mencatat sebanyak kasus JTP 63, JPTP 74 dengan barang bukti sabu sebanyak 177,12 Gram, ganja 15,86 gram, extasi jenis Heximer 377 butir dengan jumlah tersangka laki-laki sejumlah 84 orang dan Perempuan sejumlah 5 orang.
Sedangkan untuk data perbandingan kriminalitas tahun 2021 dan 2022 yaitu tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 230 kasus dan untuk tahun 2022 sebanyak 228 kasus maka untuk tahun 2022 jumlah tindak pidana mengalami penurunan 02 kasus, ungkapnya.
Selanjutnya, jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 218 kasus dan untuk tahun 2022 sebanyak 291 kasus maka untuk tahun 2022 jumlah penyelesaian tindak pidana mengalami kenaikan 27 kasus.
" Kalau di hitung persetase tindak pidana tahun 2021 : 94,78% dan jumlah persentase tahun 2022: 83,77 % maka kasus tahun 2021 bila dibandingkan dengan kasus 2022 mengalami penurunan sebesar 11,01 %," sambung AKP Amradi.
Sementara itu untuk Data laka lantas tahun 2022 Jumlah laka sebanyak 296, Korban Meninggal dunia sebanyak 68 orang, Korban Luka berat sebanyak 13 orang, Korban Luka ringan sebanyak 388, Rugi Materil sebanyak 2706.900.000.
Selanjutnya untuk anggota Polres Muaro Jambi yang dilakukan Pemecetan sebanyak 3 personil yang melakukan perbuatan tercela serta melakukan tindak pelanggaran sehingga dilakukan PTDH yaitu Briptu Candra Sh, Mh Satsabhara, Aiptu Deni Hutabarat Terduga pelanggar tidak masuk dinas, dan Brigadir Edi Subardini.
Penulis: Fahmi
Social Plugin