MuaroJambi- Senin 23 oktober 2023. Bertempat di Balai Desa Gerungung Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Sekernan yang di pimpin langsung camat sekernan M Iqbal S stp Me di dampingi kasi PMD kecamatan sekernan, Pendamping Desa unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, serta Tp-PKK,ketua RT dan masyarakat lainnya
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini disusun oleh Pemerintah Desa Gerungung melalui tahap musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mempedomani prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.
Secara resmi Suprianto ketua BPD Desa Gerungung membuka Musyawarah penetapan perubahan Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Suwadi kepala Desa Gerungung dalam sampaian nya kades menyampaikan Perubahan APBDes ini tentu sudah ada aturan nya dan kita pemerintah Desa bersama BPD serta masyarakat untuk sama sama mencermati visi dan misi serta RPJMDes untuk kita sepakati bersama, selain itu kita juga harus mencermati peraturan perundang undangan yang berlaku, Saya berharap perubahan APBDes ini benar benar menjadi pembangunan skala prioritas bagi masyarakat Desa gerungung"harapnya
Sementara M IQbal S stp Me camat sekernan dalam kesempatan itu menyampaikan, Musyawarah penetapan perubahan APBDes tahun 2023 ini merupakan hal penting bagi pemerintah Desa, untuk mengevaluasi pembangunan di Desa Gerungung. Selain itu Desa Gerungung salah satu Desa yang mendapatkan dana tambahan dari pemerintah pusat yang di sebut dana alokasi kinerja, di tahun 2023 ini juga pemerintah kabupaten Muaro Jambi juga memberikan tambahan anggaran pada alokasi dana desa (ADD) tentu semua dana tersebut sudah ada aturan nya baik itu peraturan menteri maupun peraturan Bupati "saya meminta agar pemerintah Desa dan BPD benar benar mencermati peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini saya sampaikan agar pemerintah Desa tidak ada permasalahan di kemudian hari."ucap camat sekernan.
usai arahan camat sekernan acara di lanjutkan dengan pemaparan oleh sekretaris Desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa APBDes, skala prioritas dana alokasi kinerja, kegiatan prarembuk stunting,di lanjutkan dengan Rembuk stunting, peningkatan kapasitas kpm, pembangunan sumur bor,dan penanggulangan Bencana , untuk dana tambahan dari alokasi dana desa (ADD) dan dana bantuan pemerintah provinsi sudah di atur dalam peraturan Gubernur Jambi dan peraturan Bupati Muaro Jambi terkait BPJS masyarakat miskin ekstrim.
usai pemaparan sekdes dan beberapa usulan dari peserta musyawarah dapat di sepakati dan di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat di saksikan camat sekernan.
Penulis:Fahmi
Social Plugin