Peraturan desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,
Marjoni sekdes Tunas Mudo di konfirmasi Jambi24com mengatakan Perdes yang kita musyawarah kan hari ini, beberapa waktu lalu sudah kita sepakati bersama BPD dan tokoh masyarakat, dan ada beberapa usulan dari masyarakat maka ada beberapa perdes yang kita repisi, dan kita tetapkan, ini perdes yang kita sepakati dan kita tetapkan bersama 1Perdes Pelestarian dan Pemberdayaan serta sangsi sangsi hukum adat Desa Tunas Mudo, 2.Larangan mengalihfungsikan lahan pertanian Tanaman pangan hortikultura 3. Perdes Nama Ruas jalan Desa Tunas Mudo,4. Perdes Sumbangan pihak ketiga / CSR kepada Pemerintah Desa Tunas Mudo dan yang kelima 5 Perdes Percepatan Penghapusan kemiskinan ekstrim, selainitu kita tidak boleh bertentangan dengan
a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender
Lebih lanjut, sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan badan permusyawaratan desa(BPD)
dalam proses penyusunan peraturan desa. Peraturan desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD)
Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan peraturan desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat desa setempat mengingat peraturan desa ditetapkan untuk kepentingan masyarakat desa. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan desa yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki"sebut Marjoni.
Penulis;Fahmi
Social Plugin