Apresiasi Camat Sekernan, Musdesus Ketahanan Pangan Desa Suak Putat fokus sektor Pertanian Dan Perikanan



MuaroJambi- Menindak lanjuti Keputusan menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 , Tentang panduan penggunaan Dana Desa tahun 2025, untuk ketahanan pangan Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Merupakan langkah strategis yang di pandasi oleh kebutuhan Mendesak untuk ketahanan pangan Di Indonesia 

Musyawarah Desa (Musdes) Khusus perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2025 yang di laksanakan Pemerintah Desa Suak Putat Rabu 30 April 2025 Di Pimpin langsung ketua BPD Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, turut hadir Dalam kegiatan tersebut M.iqbal S, STp ME camat Sekernan,kasi Pemerintahan Beserta kasi PMD Kecamatan Sekernan, Kepala Desa Berama Perangkat Desa, ketua RT,kepala Dusun, Direktur BUMDES, Pendamping desa serta tokoh 
 masyarakat lain nya 

Muhammad Fahlevi SH ketua BPD Suak Putat Dalam sambutannya sekaligus Membuka Musdesus  menyampaikan, Musdesus adalah kegiatan musyawarah yang membahas perubahan pada Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan sebelumnya. Musdes ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan dan anggaran dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan masyarakat. Sesuai Dengan Kepmendes nomor 3 Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti inpres nomor 1 tahun 2025 terkait efesiensi angaran Di tahun 2025 yang mengalami perubahan Di kecamatan Sekernan, Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Musdesus tahun 2025, secara resmi saya buka"ucap Fahlevi

Selanjutnya kepala Desa Suak Putat Ratnawati Memberikan paparan nya,  terkait beberapa perubahan untuk menyetarakan program Pemerintah pusat terkait ketahan pangan yang akan di kelola oleh Badan usaha milik Desa ( BUMDES) selain itu juga ada beberapa perubahan terkait efesiensi angaran di kecamatan Sekernan, kades juga menyampaikan Dalam waktu Dekat ini Kita juga akan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi Desa merah putih (Kopdes) "

Lebih lanjut ketua tim RKP menyampaikan Pada awal nya melalui Peraturan Menteri Desa Desa wajib menganggarkan 20% untuk ketahanan pangan Rp  174,180,510,  Dan melalui Kepmendes nomor 3 Tahun 2025 ini Dana ketahanan pangan tersebut Di kelola oleh Badan usaha milik Desa"sampai nya 

Direktur BUMDES Desa Suak Putat menyampaikan beberapa usulan yang sudah di musyawarahkan bersama pengurus BUMDES, kita fokus kan pada sektor pertanian dan sektor perikanan, 

Camat Sekernan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Musdesus yang di laksanakan hari ini, camat menegas kan agar direktur BUMDES untuk menganalisis kegiatan yang akan di laksanakan, sekaligus rician angaran nya supaya transparansi itu di utamakan,"tegasnya


Usai menerima masukan Dari peserta musyawarah, Musdesus pun di sepakati dituangkan Dalam Berita acara Di tandatangani, kepala Desa, BPD , Direktur BUMDES, Dan perwakilan tokoh masyarakat 




Penulis:Fahmi