Raden Najmi PJ Bupati Muaro Jambi Resmi kukuh kan 149 kades dan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Muara Jambi



Muaro Jambi-Dari 150 kepala Desa Di kabupaten Muaro Jambi 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi  resmi diperpanjang masa jabatan nya, sementara satu (1) kades Desa kedemangan kecamatan Jambi luar kota meninggal beberapa waktu lalu, sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Gubernur Jambi Al Haris ,di dampingi PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Forkompinda, sekda, kepala OPD dilingkup pemkab Muaro Jambi,camat se-kabupaten Muaro Jambi ketua BPD sekabupaten Muaro Jambi dan seluruh kades beserta ketua tim penggerak PKK yang akan di kukuhkan sebanyak 149 kades. Hadir dalam kegiatan tersebut 

Selain pengukuhan kepala Desa ketua tim penggerak PKK kabupaten Muaro Jambi juga mengukuhkan ketua tim penggerak PKK Desa se-kabupaten Muaro Jambi 

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi di gedung serba guna Perkantoran Bupati Muaro Jambi Rabu  19/6/2024

Di kesempatan itu Gubernur Jambi Al-Haris mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala Desa dan ketua tim penggerak PKK yang hari ini resmi di kukuhkan, ini suatu amanah bagi kepala Desa, masa jabatan nya di perpanjang yang sebelumnya (6)enam tahun dan hari ini menjadi (8) Delapan tahun sesuai Dengan undang undang nomor 3 tahun 2024, kabupaten Muaro Jambi pertama yang melaksanakan pengukuhan kades di provinsi Jambi, saya berharap kepala Desa dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin dan ikuti peraturan dan regulasi yang ada dalam pengolaan anggaran baik itu, Dana Desa (DD), alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) Dan bantuan lainnya" ucap Al-Haris 

Bupati Raden Najmi , menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi  tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi  mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,”ucap Raden Najmi dalam sambutannya



Salah satu dari 149 kepala Desa yang dikukuhkan tersebut adalah kepala Desa pematang Pulai kecamatan sekernan Mashur di dampingi ketua BPD yang juga mengikuti rangkaian kegiatan tersebut 

Pengukuhan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kades dilakukan PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi 




Penulis: Fahmi