MuaroJambi-Jumat 25/10 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Pematang Pulai kecamatan sekernan dilaksanakan Musyawarah BPD terkait pembahasan serta penetapan Perubahan APBDes Ta 2024.
Acara dihadiri oleh Camat sekernan bersama kasi Pemerintahan Dan kasi PMD kecamatan sekernan, Kepala Desa Pematang Pulai,sekdes Dan Perangkat Desa Ketua BPD beserta Anggota BPD, ketua TP. PKK Desa,LPM,LAM Desa, Kelompok tani, pendamping Desa Dan undangan lainnya
Acara Di Pimpin sekaligus di buka dengan sambutan oleh Ketua BPD,Dasar ada nya Perubahan APBDes 1: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, 2: Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2023tentang Petunjuk operasional Atas fokus Pengunaan Dana Desa tahun 2024. 3: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa 4: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengelokasian Dana Desa setiap Desa Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa tahun 2024 5: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian insentif Desa setiap Desa tahun anggaran 2024, 6: Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersipat khusus kepada Desa sebagai mana telah di ubah Dengan Peraturan Gubernur Jambi nomor 12 tahun 2023 7: Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 tahun 2018 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Desa 8:Surat Dasar Dinas PMD kabupaten Muaro Jambi nomor 140/624/DPMD/2024 tertanggal 30 September 2024
karena tidak bisa di eksekusi di APBDes induk maka di buat di APBDes perubahan. Kegiatan - kegiatan apa saja yang akan di eksekusi hari ini akan di sampaikan oleh Kepala Desa Pematang Pulai
Disampaikan oleh Kepala Desa bahwa Sesuai dengan agenda yang di terima, dalam proses APBdes ada beberapa proses penyusunan APBDes yaitu APBDes induk, pergeseran APBDes, adanya pergeseran dengan pagu angka namun tidak merubah kegiatan, perubahan kedua dari APBDes induk, salah satunya adanya tambahan dana dan adanya kegiatan yang sekiranya batal dilaksanakan, atau juga perubahan dana silpa yang bisa di kelola. Kegiatan yang masih menjadi skala prioritas masih tetap akan dilaksanakan, untuk pembangunan fisik Dana Desa sudah selesai 100 persen. Ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana. Ada beberapa sumber dana yang masuk, dilanjutkan pula dengan pemaparan APBDes perubahan TA 2024.Di paparkan oleh kasi Perencana
Usai Pemaparan Musyawarah Dilaksanakan pula sesi diskusi dan tanya jawab. Di akhiri sesi acara dilaksanakan foto penyerahan Berita acara Perubahan APBDes tahun 2024 yang sudah di paparkan Dan Di setujui Bersama ...
Penulis: Fahmi
Social Plugin