Paripurna DPRD Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten muaro Jambi Tahun 2024

 


Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Rabu  18  Juni 2025, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Muaro Jambi 

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi Di Pimpin wakil ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Wiranto Di Dampingi Wakil ketua II Juljani , Di hadiri para anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi lainnya 

Rapat paripurna Penyampaian secara Resmi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 Di hadiri langsung Bupati Dan wakil Bupati Muaro Jambi serta Para OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi serta tamu undangan lainnya 

Rapat ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam rapat tersebut,  Bupati Muaro Jambi  menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terus mendorong dan memberikan masukan, sehingga kami dapat mempertahankan opini WTP dalam laporan keuangan 11 tahun berturut turut 

Ia menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyampaian raperda ini juga sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan kewajiban kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Dokumen pertanggungjawaban ini disusun sesuai format yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” terang Bupati 

Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengelolaan di tingkat SKPD sangat menentukan kualitas dan akurasi dokumen pertanggungjawaban yang diajukan.

Adapun laporan yang disampaikan dalam dokumen raperda ini meliputi: Laporan realisasi anggaran Tahun 2024, Laporan saldo anggaran lebih, Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas, Neraca per 31 Desember 2024, Laporan arus kas, Catatan atas laporan keuangan (CALK).

Seluruh laporan tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi

Trimakasih kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi atas kerja sama nya, semoga kedepan kabupaten Muaro Jambi lebih baik, maju dan makmur, untuk Muaro Jambi berbakti " tutup Bupati Muaro Jambi




Penulis:Fahmi