MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Rabu (13/5/2026) siang. Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait banjir yang kerap melanda kawasan permukiman warga dan diduga dipicu oleh aktivitas pergudangan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, Aidi Hatta didampingi tim gabungan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian.
Dari hasil peninjauan di beberapa titik yang dianggap rawan, tim menemukan adanya penyumbatan aliran air di kawasan gudang PT Gembira Jaya Raya. Saluran drainase yang seharusnya berfungsi sebagai jalur pembuangan air diketahui telah tertutup, sehingga menghambat aliran air dan menyebabkan genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
“Dari hasil pantauan bersama instansi teknis, memang ditemukan aliran air yang sudah lama tertutup di area perusahaan. Inilah yang menjadi pemicu utama banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Aidi Hatta.
Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen PT Gembira Jaya Raya menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali sistem drainase yang memadai guna mengatasi persoalan tersebut. Komitmen itu telah dituangkan secara resmi dalam berita acara hasil mediasi yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
Meski demikian, Ketua DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menerima janji tanpa realisasi. Ia memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan drainase yang menjadi penyebab utama banjir.
“Perusahaan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan pembangunan drainase. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Aidi Hatta juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan mengabaikan kesepakatan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga penyegelan operasional perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan dampak sosial dari aktivitas usaha yang dijalankan.
“Kami bersama Pemerintah Daerah akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan,” tutup Aidi Hatta.
Redaksi Jambi24com


Social Plugin